salam

Senin, 14 Maret 2011

Melihat Aurat Sesama

Dari (Sanat) Abu Sa'id r.a. : Rasulullah Saw. bersabda, "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat sesama perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan seorang perempuan tidak boleh tidur dengan perempuan lain dalam satu selimut."
(HR. Muslim)

Dari (Sanat) Ummu Salamah r.a. : Suatu hari, aku duduk di samping Rasulullah Saw., dan di samping beliau ada Maimunah. Kemudian, datanglah Ibn Maktum yang menemui beliau. Hal itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk mengenakan hijab.

Rasulullah Saw. bersabda, "Pakailah hijab kalian !"

Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah ia buta dan tidak akan melihat kami ?"

Rasulullah Saw. bersabda, "Apakah kalian berdua buta ? bukankah kalian berdua melihatnya ?"
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi)

Dari (Sanat) Abu Salamah r.a. : Aku bertanya kepada A'isyah tentang anak perempuan Qais. Ia mengatakan bahwa suaminya telah menceraikannya sehingga menolak untuk memberikan nafkah kepadanya. Kemudian, putri Qais mendatangi Rasulullah Saw. dan mengatakan hal itu kepada beliau.

Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada nahkaf bagimu. Pergilah kepada Ibn Ummi Maktum. Tetaplah bersamanya karena ia adalah laki-laki buta. Letakkanlah pakaianmu di sisinya."
(HR. Muslim)

Hadist yang diriwayatkan Abu Sa'id menjelaskan tentang larangan melihat aurat sesama jenis, apalagi yang berbeda jenis. nah padahal selama ini pasti sering banget kan temen-temen kalau sedang ganti pakaian pada “berjamaah” gitu ? hayooooooo :0 ... dan sering pula apabila sedang bermalam atau menginap dirumah teman, kita tidur satu ranjang dan dalam satu selimut dengan teman kita. Dan ternyata hal-hal tersebut dilarang oleh Rasulullah Saw. maka setelah kita semua mendapat ilmu baru ini, sedikit pencerahan. Marilah kita laksanakan sunnah Rasulullah Saw. ini bersama-sama :)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadist dari Ummu Salamah merupakan dalil pengharaman perempuan melihat laki-laki lain. Menurut Imam Al-Nawawi, pendapat demikian dinilai lebih tepat. Sebab, Allah Swt. berfirman, "Hendaklah mereka menahan pandangan ..."
(QS Al-Nur [24] : 31)

Sementara itu, mereka yang berpendapat bahwa melihat bagian tubuh selain antara pusar dan lutut dibolehkan berargumentasi pada hadist A'isyah dan Fatimah binti Qais di atas. Mereka juga berargumentasi pada hadist lain yang menyebutkan kunjungan Rasulullah Saw. kepada kaum perempuan pada 'Iedul Fitri setelah berkhutbah. Ketika itu, Nabi Saw. bersama Bilal untuk mengingatkan mereka agar bersedekah.

Imam Al-Syaukani dalam Nail Al-Authar berkata, "Imam Dawud telah mengkompromikan beberapa hadist ini. Menurutnya, Hadist dari Ummu Salamah khusus berkenaan dengan istri-istri Rasulullah Saw., sedangkan Hadist dari Fatimah berkenaan dengan seluruh kaum perempuan." Al-Hafizh dalam Al-Talkhish berkata, "Kompromi seperti ini juga dilakukan oleh Al-Mundziri."

Bagi teman-teman yang telah khatam membaca secuil artikel ini, mohon perkenannya untuk disampaikan pesan Rasulullah ini kepada saudara Muslim kita lainnya, agar kita semua termasuk kedalam golongan orang-orang yg Insyaallah akan mendapatkan syafaat Rasulullah Saw. di hari akhir nanti karena telah meneladani sifat Kanjeng Nabi. Amin ya Rabb..

Artikel ini saya ambil dari buku berjudul:
100 Pesan Nabi untuk Wanita
karya Badwi Mahmud Al-Syaikh, 2006, penerbit mizania
halaman (90) .

7 komentar:

  1. sebatas leher bagi sesama jenis juga gak bole?
    kan tadi dijelasin sebatas pusar hingga lutut?

    BalasHapus
  2. Iya kan sejauh ini sebagaimana kita ketahui perihal batasan-batasan aurat, baik itu aurat bagi perempuan maupun aurat laki-laki sudah jelas.
    Dari Al-Qur'an, Hadits, atau pendapat para Ulama. Saya kalau sedang berada di asrama putra (Unissula), disana semua santri menutup auratnya, sangat menjaga auratnya. Bahkan dari jenisnya sendiri (hehehe) dari sesama laki-laki maksudnya, mereka selalu mengenakan sarung yang menutupi aurat dari perut hingga lututnya.
    begitu mbak Afril :)
    Sampai sehebat itu mereka menjaga auratnya, bahkan dari sesama jenis, inilah kelebihan orang-orang yang tahu agama, paham syariat, takut kepada Allah. Sehingga mereka pun sangat berhati-hati dalam bersikap..
    Semoga kita termasuk kedalam golongan orang-orang yang shalih dan shalihah,
    Amin :)

    BalasHapus
  3. trus kalu sama mahram (misal ibu, sodara perempuan)?

    BalasHapus
  4. masa sih ? ni ya kalo kata guru agama aku ya. sesama saudara yang sesama jenis juga sebenarnya ga boleh waalau ade ama kaka,kecuali mungkin lagi sakit. tapi kalo sengaja "maaf" mandi bareng/ganti baju itu tuh ga boleh. soalnya takut terjadi suka sesama jenis. gitu katanya..hhe

    BalasHapus
  5. yes you're right pipit :)
    itu faktor utamanya, ketika sesama jenis diperbolehkan untuk saling melihat aurat masing-masing atau tidur bersama dalam satu selimut .
    di khawatirkan akan memicu perasaan tertarik pada sesama jenis.
    kan itu juga yang dulu terjadi pada kaum Nabi Luth, atau lebih dikenal dengan Negeri Sodom. kemudian Allah mengazab seluruh kaum Nabi Luth tersebut, Naudzubillah ..
    semoga kita selalu dalam rahmat dan tuntunan Allah .. Amin ya Rabb :)

    BalasHapus
  6. setahu pengetahuan yang pernah saya dapat, sesama wanita tidak boleh melihat auratnya, batasan dari auratnya itu sendiri dari pusar sampai lutut...

    BalasHapus